Shopee PayLeter

Yuk, Pahami Nilai Standar Uji Emisi Gas Buang yang Wajib Diketahui

Dimas Haikal

Pendahuluan

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor menjadi salah satu hal penting yang patut diperhatikan. Hal ini karena emisi gas buang yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Yuk, pahami nilai standar uji emisi gas buang yang wajib diketahui pemilik kendaraan!

Mengapa Uji Emisi Penting?

Emisi gas buang kendaraan bermotor mengandung berbagai polutan berbahaya, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikel (PM). Polutan-polutan ini dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti penyakit pernapasan, serangan jantung, dan kanker.

Selain itu, emisi gas buang juga berkontribusi terhadap polusi udara dan perubahan iklim. Itu sebabnya, diperlukan adanya standar uji emisi gas buang untuk memastikan kendaraan dioperasikan dengan emisi yang ramah lingkungan.

Nilai Standar Uji Emisi Gas Buang

Di Indonesia, nilai standar uji emisi gas buang kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2021. Standar tersebut berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan dan tahun pembuatannya. Berikut ini rinciannya:

Kendaraan Bensin

Jenis Kendaraan Tahun Pembuatan Nilai Standar
Sepeda Motor < 2015 CO: 2,0%
Sepeda Motor ≥ 2015 CO: 1,5%
Mobil < 2007 CO: 4,5%
Mobil ≥ 2007 CO: 1,5%

Kendaraan Diesel

Jenis Kendaraan Tahun Pembuatan Nilai Standar
Mobil < 2007 Opasitas: 50%
Mobil ≥ 2007 Opasitas: 30%

Nilai Standar Opasitas

Opasitas adalah tingkat kegelapan atau kekeruhan gas buang. Nilai standar opasitas yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bensin: <= 15%
  • Kendaraan diesel: <= 40%

Cara Melakukan Uji Emisi

Uji emisi gas buang dapat dilakukan di bengkel resmi atau bengkel yang sudah memiliki sertifikasi dari pemerintah. Proses uji emisi biasanya meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Pemanasan mesin kendaraan selama 5-10 menit.
  2. Menyambungkan alat uji emisi ke knalpot kendaraan.
  3. Menjalankan mesin kendaraan pada putaran mesin tertentu.
  4. Membaca hasil kadar emisi gas buang pada alat uji.

Sanksi Melanggar Standar

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Pengenaan denda
  • Penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Pelarangan pengoperasian kendaraan

Tips Menjaga Emisi Gas Buang Tetap Rendah

Ada beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menjaga emisi gas buang kendaraan tetap rendah, di antaranya:

  • Melakukan perawatan mesin secara teratur
  • Menggunakan bahan bakar berkualitas baik
  • Mengemudi secara hemat bahan bakar
  • Tidak melakukan modifikasi pada sistem pembuangan kendaraan

Kesimpulan

Uji emisi gas buang kendaraan bermotor merupakan hal yang penting untuk memastikan kendaraan dioperasikan dengan emisi yang ramah lingkungan. Dengan memahami nilai standar uji emisi gas buang dan cara merawat kendaraan dengan baik, pemilik kendaraan dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer