All New Xenia 2022 adalah mobil keluaran terbaru dari Daihatsu yang menawarkan berbagai fitur canggih dan desain stylish. Mobil ini memiliki beberapa tipe, yaitu R, X, dan Smart. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli mobil ini, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu berapa pajak yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Besaran pajak ditentukan oleh nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJKB adalah harga pasar kendaraan bermotor yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
Pajak All New Xenia 2022 berbeda-beda tergantung pada tipe dan tahun pembuatan mobil. Berikut ini adalah daftar pajak All New Xenia 2022 berdasarkan sumber informasi terbaru :
Tipe | Tahun | NJKB | Pajak |
---|---|---|---|
Xenia All New R 1.3 CVT | 2022 | Rp 162.000.000 | Rp 2.520.000 |
Xenia All New R 1.3 MT | 2022 | Rp 152.000.000 | Rp 2.340.000 |
Xenia All New R 1.5 CVT | 2022 | Rp 172.000.000 | Rp 2.640.000 |
Xenia All New R 1.5 CVT ASA | 2022 | Rp 180.000.000 | Rp 2.760.000 |
Xenia All New R 1.5 MT | 2022 | Rp 162.000.000 | Rp 2.520.000 |
Xenia All New X 1.3 CVT | 2022 | Rp 152.000.000 | Rp 2.340.000 |
Xenia All New X 1.3 MT | 2022 | Rp 142.000.000 | Rp 2.160.000 |
Selain pajak tahunan, Anda juga harus membayar pajak lima tahunan atau biaya ganti plat nomor sebesar Rp 100 ribu untuk plat hitam dan Rp 200 ribu untuk plat kuning. Anda juga harus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Jika Anda memiliki lebih dari satu mobil dalam satu kartu keluarga, Anda juga akan dikenakan pajak progresif sebesar 0,5% untuk setiap kenaikan jumlah mobil.
Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.