Ads - After Header

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Mobil Xenia 2010?

Ardi Handayat

Mobil Xenia adalah salah satu mobil keluarga yang populer di Indonesia. Mobil ini memiliki berbagai tipe dan tahun rilis yang berbeda-beda. Salah satu tipe yang banyak dicari adalah Xenia 2010. Jika Anda memiliki atau berencana membeli mobil ini, Anda perlu mengetahui berapa pajak mobil Xenia 2010 yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Pajak mobil Xenia 2010 bervariatif sesuai dengan tipe dan kapasitas mesinnya. Berdasarkan data dari beberapa sumber , berikut adalah daftar pajak mobil Xenia 2010 tanpa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

Tipe Kapasitas Mesin Pajak Mobil Xenia 2010
Xenia 1.0 Li DLX FM 989 cc Rp1.568.000
Xenia 1.0 Li DLX P M 989 cc Rp1.568.000
Xenia 1.0 Li DLX S M 989 cc Rp1.568.000
Xenia 1.3 Xi DLX S M 1298 cc Rp1.869.000
Xenia F600 RV-GMRFJJ 1298 cc Rp1.869.000
Xenia F600 RV-GMDFJJ 1298 cc Rp1.869.000
Xenia F601 RV GMDFJJ 1298 cc Rp1.869.000

Untuk menghitung pajak mobil Xenia 2010, Anda perlu mengetahui nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah Anda. NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor yang dioperasikan di darat maupun di laut.

Rumus untuk menghitung pajak mobil Xenia 2010 adalah sebagai berikut:

Pajak mobil Xenia 2010 = NJKB x PKB

Contoh:

Anda memiliki mobil Xenia 1.3 Xi DLX S M tahun 2010 dengan NJKB Rp100 juta dan PKB 2% di Jakarta.

Pajak mobil Xenia 2010 = Rp100 juta x 2%

Pajak mobil Xenia 2010 = Rp2 juta

Selain pajak tahunan, Anda juga perlu membayar SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu per tahun. Jadi, total biaya yang harus dibayarkan adalah:

Total biaya = Pajak mobil Xenia 2010 + SWDKLLJ

Total biaya = Rp2 juta + Rp143 ribu

Total biaya = Rp2,143 juta

Demikian cara menghitung pajak mobil Xenia 2010. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui kewajiban pajak Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Also Read

Bagikan:

Ads - Before Footer