Di Indonesia, pengelompokan kendaraan yang melintas di jalan tol sangat penting untuk menentukan tarif yang harus dibayar. Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), ada enam golongan kendaraan yang dikenakan tarif berbeda-beda saat melintasi jalan tol.
Golongan I mencakup kendaraan seperti sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan tentu saja, bus. Kendaraan dalam golongan ini umumnya memiliki ukuran dan bobot yang relatif kecil dibandingkan dengan kendaraan dalam golongan yang lebih besar. Ini berarti bahwa bus, meskipun berukuran lebih besar dari sedan atau jip, masih termasuk dalam golongan dengan tarif tol paling rendah bersama dengan kendaraan penumpang lainnya.
Penggolongan ini tidak hanya membantu dalam menentukan tarif tol tetapi juga memudahkan dalam pengaturan lalu lintas di jalan tol. Dengan adanya penggolongan ini, diharapkan dapat tercipta sistem pembayaran tol yang lebih efisien dan terorganisir dengan baik.
Kendaraan dalam Golongan II hingga Golongan V adalah truk besar yang dikelompokkan berdasarkan jumlah gandar yang dimiliki. Semakin banyak gandar yang dimiliki sebuah truk, maka akan semakin tinggi golongannya dan semakin mahal pula tarif tol yang harus dibayar.
Sementara itu, Golongan VI diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua seperti sepeda motor, namun hanya di beberapa ruas jalan tol tertentu saja yang memperbolehkan kendaraan roda dua untuk melintas.
Penggolongan kendaraan di jalan tol ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007 dan berlaku di seluruh jalan tol yang sudah beroperasi di Indonesia.
Dengan memahami penggolongan kendaraan ini, pengguna jalan tol dapat lebih siap dan mengantisipasi biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan perjalanan menggunakan jalan tol.