Tanda seru (!), yang juga dikenal sebagai tanda pentung atau seru, adalah salah satu tanda baca yang paling ekspresif dalam bahasa Indonesia. Tanda ini digunakan untuk menutup ungkapan yang penuh emosi, seperti kekaguman, kesungguhan, atau perintah. Misalnya, ketika kita mengucapkan "Merdeka!" atau "Hai!", kita menggunakan tanda seru untuk menambahkan intensitas pada kata-kata tersebut.
Tanda seru memiliki sejarah yang menarik; berasal dari bahasa Latin "exclamatio", yang berarti suka cita. Dalam perkembangannya, kata ini disingkat menjadi simbol yang kita kenal sekarang dengan ‘I’ dan ‘O’, di mana ‘O’ diletakkan di bawah ‘I’ untuk membentuk "!". Tanda seru pertama kali muncul dalam buku "Cateschism of Edward VI" yang diterbitkan di London pada tahun 1553.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tanda seru digunakan setelah ungkapan dan pernyataan yang berupa seruan atau perintah, menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, atau emosi yang kuat. Ini adalah alat yang ampuh untuk menunjukkan perasaan atau penegasan dan sering menandai akhir dari suatu kalimat.
Dalam penulisan bahasa Indonesia, tanda seru memiliki beberapa fungsi penting:
- Mengakhiri Ungkapan Emosi: Digunakan setelah ungkapan yang menggambarkan emosi kuat atau kekaguman.
- Menegaskan Perintah: Ketika memberikan instruksi atau perintah dengan nada yang tegas.
- Menunjukkan Seruan: Seperti dalam panggilan atau sapaan yang energetik.
Penggunaan tanda seru tidak hanya terbatas pada karya sastra atau tulisan formal tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, seperti pada rambu lalu lintas atau simbol larangan.
Dengan kemampuan untuk menyampaikan berbagai emosi dan penegasan, tanda seru adalah alat komunikasi yang sangat efektif dan penting dalam bahasa Indonesia. Penggunaannya yang tepat dapat memberikan dampak yang signifikan pada pesan yang ingin disampaikan.