Jakarta – Gas buang kendaraan bermotor jadi salah satu penyumbang polusi udara di perkotaan. Untuk mengendalikannya, pemerintah menetapkan standar emisi gas buang yang harus dipenuhi oleh kendaraan yang beroperasi di jalan.
Apa Itu Standar Emisi Gas Buang?
Standar emisi gas buang adalah batas konsentrasi polutan yang diperbolehkan keluar dari sistem pembuangan kendaraan bermotor. Polutan yang diatur dalam standar emisi meliputi:
- Karbon monoksida (CO)
- Hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NOx)
- Partikulat (PM)
- Sulfur dioksida (SO2)
Nilai Standar Emisi Gas Buang
Nilai standar emisi gas buang di Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN-kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Standar ini berlaku untuk kendaraan yang diproduksi, dirakit, dan diimpor baru.
Berikut ini tabel nilai standar emisi gas buang untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih:
Jenis Kendaraan | Standar Emisi |
---|---|
Mobil penumpang berbahan bakar bensin | Euro 4 |
Mobil penumpang berbahan bakar diesel | Euro 4 |
Kendaraan niaga ringan berbahan bakar bensin | Euro 4 |
Kendaraan niaga ringan berbahan bakar diesel | Euro 4 |
Kendaraan niaga berat berbahan bakar bensin | Euro 3 |
Kendaraan niaga berat berbahan bakar diesel | Euro 2 |
Euro 4 vs Euro 3
Euro 4 merupakan standar emisi yang lebih ketat dibandingkan Euro 3. Batas konsentrasi polutan yang diperbolehkan lebih rendah, sehingga gas buang kendaraan bermotor menjadi lebih ramah lingkungan.
Perbedaan utama antara Euro 4 dan Euro 3 terletak pada konsentrasi NOx dan PM yang lebih rendah pada Euro 4. Hal ini dicapai melalui penggunaan teknologi pengendalian emisi yang lebih canggih, seperti katalis oksidasi tiga arah dan filter partikulat diesel.
Efektivitas Standar Emisi
Implementasi standar emisi gas buang telah terbukti efektif dalam mengurangi polusi udara di perkotaan. Studi yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan bahwa sejak penerapan Euro 4 pada tahun 2018, konsentrasi NOx di udara Jakarta turun hingga 20%.
Konsekuensi Pelanggaran
Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi gas buang akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa tilang atau pencabutan izin berkendara.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib melakukan perawatan dan pemeriksaan kendaraan secara berkala untuk memastikan bahwa gas buang kendaraan mereka sesuai dengan standar emisi yang berlaku.
Tips Menjaga Emisi Gas Buang Tetap Rendah
Selain memenuhi standar emisi, pemilik kendaraan juga dapat melakukan upaya lain untuk mengurangi emisi gas buang, yaitu:
- Melakukan perawatan rutin pada kendaraan
- Menggunakan bahan bakar berkualitas baik
- Menghindari berkendara dengan mesin menyala pada saat berhenti
- Mematikan mesin saat parkir dalam waktu lama
- Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum atau kendaraan listrik
Dengan menerapkan tips tersebut, pemilik kendaraan dapat berkontribusi dalam menjaga kualitas udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.