Daihatsu Xenia adalah salah satu mobil keluarga yang populer di Indonesia. Mobil ini memiliki berbagai tipe dan varian yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran konsumen. Namun, sebelum membeli atau menjual mobil ini, ada baiknya Anda mengetahui informasi terkait pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan setiap tahun.
Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Pajak ini berfungsi untuk menyumbang pendapatan negara dan daerah, serta untuk mengatur jumlah kendaraan yang beredar di jalan. Pajak kendaraan bermotor terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Pajak Tahunan (PKB) dan SWDKLLJ
- Pajak 5 Tahunan
- Pajak Progresif
- Pajak Balik Nama
Berikut ini adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jenis pajak tersebut, beserta contoh perhitungannya untuk mobil Daihatsu Xenia.
Pajak Tahunan (PKB) dan SWDKLLJ
Pajak Tahunan (PKB) adalah pajak yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan sesuai dengan jatuh tempo saat melakukan pendaftaran kendaraan di Kantor Samsat. PKB dihitung berdasarkan 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang juga harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. SWDKLLJ ini akan dikembalikan jika pemilik kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Contoh perhitungan PKB dan SWDKLLJ untuk Daihatsu Xenia 1.3 R MT tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- NJKB: Rp 135.000.000
- PKB: 2% x Rp 135.000.000 = Rp 2.700.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total: Rp 2.843.000
Pajak 5 Tahunan
Pajak 5 Tahunan adalah pajak yang dibayarkan setiap lima tahun sekali oleh pemilik kendaraan saat mengganti STNK dan TNKB atau plat nomor. Hal ini diselaraskan karena masa berlaku STNK dan plat nomor adalah lima tahun.
Pajak 5 Tahunan meliputi biaya cetak plat nomor, cetak STNK, SWDKLLJ, dan PKB.
Contoh perhitungan Pajak 5 Tahunan untuk Daihatsu Xenia 1.3 R MT tahun 2023 adalah sebagai berikut:
- Biaya cetak plat nomor: Rp 100.000
- Biaya cetak STNK: Rp 75.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- PKB: Rp 2.700.000
- Total: Rp 3.018.000
Pajak Progresif
Pajak Progresif adalah pajak tambahan yang dikenakan pada individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan (sesuai dengan batas maksimum yang ditetapkan oleh setiap daerah). Semakin banyak jumlah mobil yang dimiliki seseorang, semakin tinggi tarif pajak progresif yang harus dibayar.
Pajak Progresif dihitung berdasarkan persentase tertentu dari NJKB, yang berbeda-beda setiap daerah.
Contoh perhitungan Pajak Progresif untuk Daihatsu Xenia 1.3 R MT tahun 2023 di Jakarta adalah sebagai berikut:
- NJKB: Rp 135.000.000
- Tarif pajak progresif untuk mobil kedua: 2,5%
- Pajak Progresif: 2,5% x Rp 135.000.000 = Rp 3.375.000
Pajak Balik Nama
Pajak Balik Nama adalah pajak yang harus dibayarkan saat melakukan proses pergantian nama pemilik kendaraan, baik karena penjualan, warisan, hibah, atau sebab lainnya. Pajak Balik Nama meliputi biaya balik nama STNK, biaya balik nama BPKB, dan biaya mutasi.
Contoh perhitungan Pajak Balik Nama untuk Daihatsu Xenia 1.3 R MT tahun 2023 di Jakarta adalah sebagai berikut:
- Biaya balik nama STNK: Rp 100.000
- Biaya balik nama BPKB: Rp 125.000
- Biaya mutasi: Rp 50.000
- Total: Rp 275.000
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Anda bisa datang langsung ke Kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, KTP, BPKB, dan bukti pembayaran pajak sebelumnya.
Anda juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat atau melalui ATM, mobile banking, atau internet banking bank yang bekerja sama dengan Samsat.
Setelah melakukan pembayaran, Anda harus mengambil STNK dan plat nomor baru (jika ada) di Kantor Samsat dengan menunjukkan bukti pembayaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Demikianlah informasi tentang pajak Daihatsu Xenia yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!